FIQIH

BAB II

PEMBAHASAN

A. POSISI FIQIH DALAM ISLAM

Fiqih dalam islam menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah, umumnya Asy-Syatibi (W.790 H), dalam Al muwafaqat, mengajari ilmu ushul fiqih merupakan sesuatu yang haruri (sangat penting dan mutlak di perlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara (Al Qur’an dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkannya menurut al Amady an Al Inkam fi ushulil ahkam, siapa yang tidak menguasai ilmu ushul fiqh, maka diragukannya ilmunya, karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah kecuali dengan ilmu ushl fiqh.

Hukum dalam islam ada lima, yaitu :

1. Wajib

2. Sunnah

3. Haram

4. Makruh

5. Mubah

6.

Dalil Fiqh ialah :

  1. Al-Qur’an
  2. Hadis
  3. ij’ma Mujtahidin
  4. Qias

Sebagian ulama menambahkan, yaitu istihsan, istilal, Urf, dan istishab, arti kata fiqh menurut bahasa arab ialah paham atau pengertian. Menurut istilah : fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalilnya yang rafsili (terperinci).

Yang mengatur mengenai fiqh ialah Nabi Saw dan yang menyusunnya seperti susunan yang ada sekarang ini ialah imain Abu Hanifah.

Ilmu fIqh digunakan untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (Syara’) dengan ilmu-ilmu lain.

Tempat berlaku ilmu fiqh ialah pada perbuatan-perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum-hukum yang lain.

Hukum belajar fiqh ialah fardu’ain dan sekedar untuk mengetahui idabat yang sah atau tidak, dan selebihnya (lain dari itu) fardu kifayah.

Fungsi dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqh adalah mendapat keridhoan Allah SWT yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akherat.

Kelebihan fiqh adalah fiqh melebihi segala ilmu.

Ilmu fiqh diambil dari Qur’an, sunnah, Ijma, dan Qias.

Dengan ini, teranglah salahnya sangkaan orang yang mengatakan bahwa ilmu fiqh semata-mata pendapat manusia (aliran ulama) saja, karena sebenarnya fiqh itu di ambil dan disusun dari Qur’an , hadits, Qias pun harus berdasar atas Qur’an dan hadits.

1. Pengertian Fiqh

Dalam ilmu ushul fiqh dipelajari berbagai macam objek kegiatan seperti :

a. Kaidah-kaidah ushul fiqh kullyah yang digunakan dalam mengistibath hukum dan cara menggunakannya.

b. Sumber-sumber hukum islam : Al Qur’an, sunnah, dan ijma serta metode perumusan hukum islam seperti qiyas, masalah-masalah istihsan suddu zari’an, mazhab shahaby urf, qaulshahaby, dan lain-lain.

c. Konsep ijtihad dan syarat-syarat menjadi ulama mujjtahid dan konsep fatwa.

d. Konsep qath’iy dan zhanniy dalam Al-Qur’an dan sunnah

e. Prioritas kehujjahan dalil-dalil syara dan sebagainya.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum islam. Fiqih dalam islam menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Perbedaan pendapat mengenai masalah-masalah yang ada di dalam fiqih disikapi dengan arif dan bijaksana sikap apriori yang semacam ini apat memicu perpecahan tersebut. Masalah yang biasa menimbulkan perbedaan pendapat dalam fiqih adalah masalah furu’ijah atau cabang buku masalah pokok. Fiqih harus dikuasai setiap ulama mujtihad.

“Fiqih Islam” disajikan secara singkat namun sarat akan ajaran yang sangat mendasar dalam memberikan gambaran yang luas mengenai Fiqhul islami.

Bagi umat islam mempelajari ilmu fiqh hukumnya fardu Kifayah.

Fiqh islam menuntut kita untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena ilmu fiqh melibihi segala ilmu, sebagaimana Rasullah Saw bersabda “Barang siapa dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah Swt, maka ia diberi pemahaman dalam masalah agama (Ahli Fiqh).

B. Saran

Adapun saran yang hendak penulis sampaikan untuk pembaca adalah diharapkan pembaca dapat mengkaji makalah ini secara intensif agar mampu memahami hukum-hukum islam (fiqih) dan pada akhirnya bisa menjadikan fiqih sebagi pedoman dan terjadi di kehidupan sehari-hari.

0 Responses

Posting Komentar

  • My Profileeee.........!!!

    Pengikut

    Entri Populer

  • Kalender Bulanan


    Jam Digital

    My Song